Copyrights @ ZIDNIKLOPEDIA 2014. Designed By Templateism.com - Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger

Kloning terhadap Manusia Menurut Islam


BAB I
PENDAHULUAN
       A.    LATAR BELAKANG
Islam merupakan jalan hidup (way of life) yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam untuk merealisasikan seluruh kehendak Tuhan di muka bumi. Oleh karena itu, segala aktivitas umat Islam harus didasarkan pada prinsip syariat Islam yang asasi, yaitu dengan Al-Qur’an dan Hadist. Kedua asas tersebut diyakini akan tetap mampu menjawab segala tantangan zaman hingga hari kiamat.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi merupakan salah satu bukti bahwa Al-Qur’an dan Hadist, sebagai sumber utama hukum Islam, perlu diinterpretasi ulang agar tetap mampu memberikan respon terhadap problematika kehidupan yang dihadapi umat Islam saat ini. Misalnya kloning yang merupakan salah satu wacana ilmu pengetahuan mutakhir yang sulit dirujuk secara langsung kepada Al-Qur’an dan Hadist. Konsekuensinya, para fuqaha diharuskan mencari referensi alternatif untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan menggunakan berbagai referensi yang cukup variatif, merekapun memberikan jawaban yang saling berbeda antara satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang penuh dengan nuansa spekulatif.
Terkait dengan diskursus masalah kloning, Islam tidak boleh berdiam diri dan bersikap statis. Penerapan tekhnologi biologi ini memang pada mulanya hanya menyentuh ranah pengetahuan ilmiah belaka karena ia dihasilkan melalui proses (science exploration). Tetapi secara langsung maupun tidak langsung, kloning dapat saja memporak-porandakan sendi-sendi ajaran agama dan etika universal. Pada tataran ini kloning tidak saja berada pada ranah ilmu pengetahuan, tetapi lebih jauh dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup jauh terhadap disiplin ilmu lain seperti etika, social, ekonomi, gender, dan juga ilmu agama.
        B.     TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini yaitu agar kita semua dapat mengetahui, memahami, dan mempelajari bagaimana hukum kloning dalam pandangan Islam dengan memperhatikan pandangan sains dan etika kehidupan.
       C.    BATASAN MASALAH
·         Pengertian Kloning
·         Sejarah Kloning
·         Macam-macam Kloning
·         Prosedur dan Mekanisme Kloning Manusia
·         Keuntungan dan Kerugian Kloning
·         Pandangan Hukum Islam Terhadap Kloning Manusia


BAB II
PEMBAHASAN

           A.    PENGERTIAN KLONING [1]
Secara etimologis, kloning berasal dari kata “clone” yang diturunkan dari bahasa Yunani “klon”, artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata ini digunakan dalam dua pengertian, yaitu :
a.       Klon sel yang artinya menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang  memiliki sifat-sifat genetiknya identik. dan
b.      Klon gen atau molekular, artinya sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang.
Sedangkan secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Kloning dalam  bidang genetika merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui proses seksual. Itulah sebabnya kloning juga dikenal dengan istilah rekombinasi DNA. Rekombinasi DNA membuka peluang baru dalam terobosan teknologi untuk mengubah fungsi dan perilaku makhluk hidup sesuai dengan keinginan dan kebutuhan manusia.
Metode kloning berbeda dengan pembuahan biasa, karena sel telur tidak lagi memerlukan sel sperma untuk pembuahannya. Secara sederhana dapat disebutkan bahwa bayi “klon” dibuat dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya kemudian digabungkan dengan sel donor yang merupakan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasil gabungan tersebut kemudian ditanamkan ke dalam rahim dan dibiarkan berkembang dalam rahim sampai lahir. 

       B.     SEJARAH KLONING
a.       Pada tahun 1962, ahli biologi Jhon Gurdon dari universitas Oxford berhasil mengkloning katak afrika selatan.
b.      Tahun 1977 Karl Illmense dan Peter Hoope berhasil mengkloning tikus dari 1 induk.
c.       Tanggal 12 Desember 2002 Clonaid sebuah perusahaan biotek AS berhasil mengkloning manusia pertama yang diberi nama Eve.
d.      Tanggal 14 februari 2003 para ilmuan Rosalin Institute dari Skotlandia mengumumkan berhasil mengkloning domba Dolly dengan dana 2,1 juta U$.[2]

Tetapi, dari 277 usaha cloning yang dilakukan terhadap sel tubuh dan sel telur, hanya 13 saja yang berhasil tumbuh. Itupun hanya Dolly saja yang berhasil terus tumbuh dan lahir dengan selamat. [3] Sedangkan sumber lain menyebutkan bahwa dari 277 usaha cloning, embrio yang berhasil terbentuk adalah sebanyak 30 buah. Dari embrio-embrio tersebut yang berhasil hidup hanya satu yaitu yang dapat hidup mencapai umur 5,5 tahun.

           C.    MACAM-MACAM KLONING [4]
Jika ditinjau dari cara kerja dan tujuan pembuatannya, kloning dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
a.       Kloning Embrional (Embryonal Cloning)
Kloning embrional adalah teknik yang dilakukan untuk memperoleh kembar identik, meniru apa yang terjadi secara alamiah. Setelah pembuahan terjadi, beberapa buah sel dipisahkan dari embrio hasil pembuahan. Setiap sel tersebut kemudian dirangsang dalam kondisi tertentu untuk tumbuh dan berkembang menjadi embrio duplikat yang selanjutnya diimplementasikan dalam uterus agar berkembang menjadi individu baru yang memiliki komposisi materi genetik yang sama dengan klonnya.
b.      Kloning DNA Dewasa (Adult DNA Cloning) atau disebut  juga kloning reproduktif (Reproductive Cloning)
Kloning DNA dewasa atau kloning reproduktif adalah rekayasa genetis untuk memperoleh duplikat dari seorang individu yang sudah dewasa. Dalam teknologi ini, inti sel berisi materi genetik difusikan ke dalam sel telur. Hasil fusi dirangsang dengan kejutan listrik agar membelah membentuk embrio yang kemudian diimplementasikan ke dalam uterus agar berkembang menjadi janin.
c.       Kloning Terapeutik (Therapeutic Cloning).
Kloning terapeutik adalah rekayasa genetis untuk memperoleh sel, jaringan atau organ dari satu individu tertentu untuk tujuan pengobatan atau perbaikan kesehatan. Dari embrio hasil rekonstruksi ‘DNA-sel telur”, diambil sel-sel bakalnya yang disebut dengan istilah stem cellStem cell adalah sel bakal yang dapat berkembang menjadi berbagai macam jaringan atau organ sesuai dengan induktor (rangsangan). Melalui kloning terapeutik ini dapat dikatakan suplai jaringan dan organ menjadi tidak terbatas, sehingga seseorang yang memerlukan cangkokan jaringan atau organ tidak perlu menunggu lama tanpa kepastian.

             D.    PROSEDUR DAN MEKANISME KLONING MANUSIA
Secara teoretis, prosedur dan mekanisme kloning terhadap makhluk hidup sedikitnya harus melalui empat tahap yang diurutkan secara sistematis. Keempat tahap itu adaah isolasi fragmen DNA, penyisipan fragmen DNA ke dalam vektor, transformasi, dan seleksi hasil kloning. [5]
Dalam tataran aplikasi, rentetan proses kloning dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah konkrit berikut, yaitu:
1.      Mempersiapkan sel stem, yaitu suatu sel awal yang akan tumbuh menjadi berbagai sel tubuh. Sel ini diambil dari makhluk hidup yang hendak dikloning.
2.      Sel stem diambil inti selnya yang mengandung informasi genetik kemudian dipisahkan dari sel.
3.      Mempersiapkan sel telur, yaitu sebuah sel yang diambil dari makhluk hidup dewasa kemudian intinya dipisahkan.
4.      Inti sel dari stem diimplementasikan ke sel telur.
5.      Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan. Setelah membelah menjadi embrio.
6.      Sel embrio yang terus membelah (disebut blastosis) mulai memisahkan diri dan siap diimplementasikan ke dalam rahim.
7.      Embrio tumbuh dalam rahim menjadi janin dengan kode genetik persis sama dengan sel stem donor.[6]

        E.     KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN KLONING
Meskipun penuh resiko, kloning juga menjanjikan keuntungan antara lain sebagai berikut :
·       Proses pembuahan yang dilakukan melalui teknologi ini dapat menolong pasangan-pasangan tidak subur untuk memperoleh keturunan.
·         Manusia dapat mengkloning ginjal untuk kebutuhan pencangkokan ginjal bagi mereka yang mengalami gagal ginjal.
·         Manusia juga dapat mengkloning tulang sumsum untuk anak-anak dan dewasa untuk penyakit leukimia.
·         Manusia dapat mempelajari bagaimana menghidupkan dan mematikan sel. Dengan demikian, kloning diharapkan akan mampu mengobati penyakit kanker yang menggerogoti sel-sel tubuh manusia.
·         Teknologi kloning dapat digunakan untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh kelainan genetis pada manusia.[7]
Manfaat yang disebutkan di atas hanya sebagian kecil dari puluhan manfaat yang dapat dinikmati manusia, khususnya dalam pengembangan dunia pengobatan. Namun aplikasi kloning dalam dunia medis tidak selamanya berjalan mulus dan memiliki banyak resiko. Ada sejumlah kendala teknis yang dihadapi oleh para peneliti di bidang ini. Antara lain adanya resiko sel-sel embryonik Stem Cells (ESC) tersebut yang dapat berkembang menjadi sel-sel tumor maupun kanker.
Beberapa implikasi negatif dari kloning dilihat dari aspek teologi dan etika adalah :
·         Proses penciptaan manusia merupakan hak prerogatif Allah semata. Dengan mengkloning manusia, berarti telah memasuki dan mengintervensi ranah kekuasaan Allah.
·         Para ilmuwan yang mengadakan kloning tidak mempercayai bahwa Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap seluruh makhluk.
·         Tuhan telah menciptakan manusia berdasarkan keragaman. Dengan Kloning keragaman tersebut akan hilang dengan sendirinya.
·         Penghargaan terhadap hasil kreasi para ilmuwan Kloning akan merangsang para ilmuwan lainnya untuk berlomba-lomba menciptakan kreasi-kreasi baru lainnya tanpa memperdulikan etika.
·         Untuk pengkloningan manusia, diperlukan sejumlah percobaan yang belum tentu akan berhasil secara maksimal. Dan hal ini tentu akan merugikan pihak yang akan menjadi bahan percobaan tersebut.
·         Kloning akan menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap psikologi manusia Kloning. Tidak ada satu orangpun yang bisa  menjelaskan identitas individual dan hubungan manusia Kloning dengan orang yang memesannya.[8]

“Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah).” 
 (QS. Al-Anfal:59)

      F.     PANDANGAN ISLAM TERHADAP KLONING MANUSIA
Untuk menetapkan hukum Kloning, para ulama kentemporer menggunakan ijtihad insya’I karena persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik.
1.      Ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negative terhadap keberadaan agama.
2.      Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru.
3.      Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), memelihara manusia kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas.
4.      Namun jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Dan apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dai usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya kan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka Kloning menjadi terlarang.[9]
            Berkaitan dengan penciptaan manusia, Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk paling sempurna di antara seluruh makhluk yang ada di alam semesta. Hal itu secara tegas dinyatakan Allah dalam surat At-Tin ayat : 4 yaitu :

“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
            Penjelasan Allah dalam A-Qur’an tentang kesempurnaan penciptaan manusia di antara segala makhluk ciptaan-Nya yang lain, tentu tidak dapat dibantah oleh orang-orang beriman. Dengan menggunakan logika sederhana dapat digeneralisasi bahwa sesuatu yang sudah sempurna, kemudian disempuranakan lagi, tentu saja dapat menghilangkan sifat kesempurnaannya, bahkan bisa berakibat rusak sama sekali.
Majma’ Buhuts Islamiyyah Al-Azhar di kairo mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Kloning manusia itu haram dan harus di perangi serta di halang-halangi dengan berbagai cara. Naskah fatwa itu juga menguatkan bahwa Kloning manusia telah menjadikan manusia yang di muliakan Allah SWT menjadi objek penelitian dalam percobaan, serta melahirkan berbagai masalah pelik lainnya. Fatwa tersebut juga mensinyalir bahwa Islam tidak menentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat, bahkan sebaliknya, Islam justru mendukung bahkan memuliakan para ilmuwan. Namun, bila ilmu pengetahuan itu membahayakan serta tidak mengandung manfaat, maka Islam mengharamkan dengan melindungi dari bahaya tersebut.
“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”. (QS. Al-Isra : 70).
Praktik Kloning manusia berimplikasi negatif secara langsung pada hukum-hukum yang ditetapkan Al-Qur’an dan hadist, yaitu :
·         Hubungan perkawinan. Kloning mampu memproduksi manusia tanpa melalui hubungan seksual. Dan proses tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist yang menetapkan bahwa untuk memperoleh keturunan diharuskan melalui hubungan seksual yang di legislasi oleh sebuah lembaga perkawinan yang sah.
·         Warisan dan garis keturunan. Kloning dapat berakibat munculnya kesamaran dalam hal penentuan garis keturunan yang akan mempengaruhi oleh hukum pembagian warisan.
·         Pemeliharaan anak. Kloning juga dapat menimbulkan kesamaran dalam masalah kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak hasil produksi Kloning. Islam sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara anak dan orang tua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat perlindungan psikologisnya.[10]




BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan isi makalah, kami dapat menyimpulkan bahwa :
1.      Kloning adalah salah satu metode rekayasa genetika dengan cara mengambil materi genetik dari sel donor yang sifatnya diinginkan dan mengkulturkannya di dalam sel telur untuk menghasilkan embrio baru yang sifatnya sama dengan materi genetik sel donor.
2.      Kloning secara garis besar dibagi menjadi 3 jenis, yaitu  Kloning Embrional (Embryonal Cloning), Kloning DNA Dewasa (Adult DNA Cloning), Kloning Terapeutik (Therapeutic Cloning).
3.      Kloning ditinjau dari segi etika, maupun Islam diperbolehkan selama kloning tersebut tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak daripada kebaikannya bagi manusia serta tidak merusak aqidah Islam.
4.      Kloning manusia adalah haram, karena bertentangan dengan fitrah kejadian manusia sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah Swt. dan hal ini juga dapat membuat manusia ragu akan keesaan Allah Swt.



DAFTAR PUSTAKA

Daulay, Saleh Partaonan dkk. Kloning Dalam Perspektif Islam. Bandung: Teraju. 2005
Ligninger, A.L. Dasar-dasar Biokimia Jilid 3. Jakarta: Erlangga. 1994
‘Ulwan, Taufiq.  Ketika Allah Swt. Memperlihatkan Kuasa-Nya.  Jakarta Timur: Penerbit Almahira. 2009
http://rudyct.tripod.com/sem1_021/ardi_kapahang.Htm. diakses pada tanggal 11 Desember 2011
http://www.syariahonline.com/artikel/data/0000000f.htm diakses pada tanggal 11 Desember 2011





[1]Saleh Partaonan Daulay dan Maratua Siregar, Kloning Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Teraju, 2005), hal.41-42
[2] Taufiq ‘Ulwan, Ketika Allah Swt. Memperlihatkan Kuasa-Nya, (Jakarta Timur: Penerbit Almahira: 2009), hal.165-169
[3] Ibid, hal.169
[4] Saleh Partaonan Daulay dan Maratua Siregar, Kloning Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Teraju, 2005), hal.57-59
[5] Saleh Partaonan Daulay dan Maratua Siregar, Kloning Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Teraju, 2005), hal.52

[6] Saleh Partaonan Daulay dan Maratua Siregar, Kloning Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Teraju, 2005), hal.55
[7]Ibid, hal.63-64
[8] Ibid, hal. 92-93
[9] Saleh Partaonan Daulay dan Maratua Siregar, Kloning Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Teraju, 2005), hal.90
[10] Saleh Partaonan Daulay dan Maratua Siregar, Kloning Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Teraju, 2005), hal.94
- See more at: http://rouf-artikel.blogspot.com/2012/12/kloning-terhadap-manusia-menurut-islam.html#sthash.t4vnYkiK.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar